Majalah Otomotif Terbaru Paling Update

Majalah Otomotif

Tidak dapat terhindarkan lagi bahwa dengan adanya reformasi, dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah terlah terjadi berbagai perubahan mendasar Majalah Otomotif. Salah satunya berupa UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Khususnya untuk dana perimbangan, termasuk pengaturan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), telah diatur dalam PP No. 104/2000, tentang dana perimbangan, yang tampaknya telah membawa angin segar bagi daerah dalam mengalokasikan dana yang dikuasainya sesuai dengan preferensi dan skala prioritas masing-masing daerah penerima, yang diharapkan dengan dana dimaksud daerah mampu mencapai tingkat kesejahteraan dan kemakmuran yang ideal. Namun tampaknya, masih banyak plan yang perlu dibenahi untuk menjaga aliran realisasi DAK di daerah, seperti adanya kecurigaan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, terhadap pencairan DAK di Maluku pada akhir tahun 2007, sebesar Rp. 347 Miliar, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No : 06/D/Dsp.4/12/2007, oleh Kejaksaan Agung untuk dilakukan pengusutan 

Majalah Otomotif Terbaru

Majalah Otomotif Hal yang disebut terakhir di atas cukup beralasan karena menurutnya, hitung-hitungan keuangan diakhir bulan Desember merupakan bulan tutup buku dan tidak semestinya dalam bulan itu mencairkan uang dalam jumlah yang besar. Namun yang terjadi di Maluku, DAK sebesar Rp. 347 Miliar justru dicairkan di akhir tahun 2007, yang dari jumlah tersebut diketahui yang terpakai di masing-masing kabupaten/kota sebesar Rp. 324 Miliar atau 93 persen dari add up to dana yang ada. 

Majalah Otomotif Tebaru Paling Update

Majalah Otomotif Sementara di sisi lain, apabila dilihat dari kondisi Maluku yang masih dalam taraf pemulihan, menunjukkan bahwa kebutuhan akan dana dimaksud masih sangat dibutuhkan untuk melakukan revitalisasi. Namun sangat disayangkan jika dengan alasan revitalisasi, maka DAK yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga akan menyebabkan terbukanya peluang penyelewengan.