Arti Konservasi Lingkungan Hidup

Konservasi yaitu upaya pelestarian lingkungan, padahal terus memperhatikan, kemustajaban yg bisa di peroleh terhadap disaat itu dgn konsisten mempertahankan keberadaantiap-tiap komponen lingkungan pada pemanfaatan, musim depan.
Menurut UU No. 4 Thn 1982, konservasi sumber daya alam yaitu pengelolah sumber daya alam yg menjamin pemanfaatannya dengan cara berakal kembali pada sumber daya terbarui menjamin kelanggengan pada persediannya bersama terus mengembangbiakkan kembali mengeataskan mutu nilai tambah keanekaragaman.


Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
1. Tercapainya keselarasan pertalian antara manusia dgn lingkungan. Hidup yang merupakan maksud mengeluarkan manusia Indonesia seutuhnya. 
2. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam dengan cara bijaksana.
3. Terwujudnya manusia indonesian dgn pembina lingkungan hidup.
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan bagi keperluan generasi saat ini juga akan datang, dan
5. Terlinduginya negeri guna efek gerakan di luar wilayah negeri yg meyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup 


1. Tercapainya keselarasan, keserasian, keadilan, antara manusia & lingkungan hidup, 
2. Terwujudnya manusia Indonesia sbg insan lingkungan hidup yg mempunyai sikap tengah tindak menaungi pula mendidik lingkungan hidup, 
3. Terjaminnya kebutuhan generasi musim sekarang berulang generasi musim depan, 
4. Tercapainya kelanggengan maslahat lingkungan hidup, 
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam dengan cara bijak, sedang 
6. Terlindunginya wilayah NKRI buat efek bisnis dan/atau gerakan di luar wilayah negeri yg melangsungkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.