Taman Nasional merupakan Kawasan Pelestarian Alam yg memiliki ekosistem ori, dikelola bersama system zonasi yg digunakan buat maksud penelitian, ilmu wawasan, pendidikan,menolong budidaya, pariwisata, & rekreasi.
Kriteria satu buah wilayah sanggup ditunjuk & ditetapkan sbg kawasan taman nasional meliputi:
memiliki sumber daya alam hayati & ekosistem yg khas & unik yg masihlah utuh & natural juga gejala alam yg unik;
memiliki satu atau sekian banyak ekosistem yg masihlah utuh;
mempunyai luas yg lumayan buat menjamin kelangsungan proses ekologis dengan cara alamiah; dan
merupakan wilayah yg bisa dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona yang lain cocok dgn keperluan.
Taman nasional mampu digunakan buat kegiatan:
penelitian & pengembangan ilmu wawasan; contohnya : ruangan penelitian, uji mencoba, pengamatan fenomena alam, dll
pendidikan & peningkatan kesadartahuan konservasi alam; contohnya : area praktek lapang, perkemahan, out bond, ekowisata, dll
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air pun energi air, panas, & angin pula wisata alam; contohnya : pemanfaatan air utk industri air kemasan, obyek wisata alam, pembangkit listrik (mikrohidro/pikohidro), dll
pemanfaatan tumbuhan & satwa liar; contohnya : penangkaran rusa, buaya, anggrek, obat-obatan, dll
pemanfaatan sumber plasma nutfah buat penunjang budidaya; contohnya : kebun benih, bibit, perbanyakan biji, dll.
pemanfaatan tradisional. Pemanfaatan tradisional mampu berupa aktivitas pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, juga perburuan tradisional terbatas utkkategori yg tak dilindungi.
Mekanisme pemanfaatan dgn pihak ke3: lebih-lebih dulu membangun kesepahaman/kesepakatan/kolaborasi dgn pengelola Taman Nasional dalam rangka pemanfaatan potensi kawasan cocok( Permenhut nomer P19/ Menhut/2004).
Terhadap warga di seputar Taman Nasional dilakukan gerakan pemberdayaan warga. Pemberdayaan penduduk di lebih kurang Taman Nasional dilakukan melalui:
pengembangan desa konservasi;
pemberian izin buat memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, pun izin pengusahaan jasa wisata alam;
fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dgn masyarakat.
Berikut ini list 50 Taman Nasional di Indonesia (Wikipedia, 2012) :
Bali & Nusa Tenggara Maluku & Irian Jaya
1 TN Kelimutu 1 TN Aketajawe-Lolobata
2 TN Bali Barat 2 TN Lorentz
3 TN Gunung Rinjani 3 TN Manusela
4 TN Kelimutu 4 TN Teluk Cenderawasih
5 TN Komodo 5 TN Wasur
6 TN Manupeu Tanah Daru
7 TN Laiwangi Wanggameti Sulawesi
1 TN Bantimurung – Bulusaraung
Jawa 2 TN Bogani Nani Wartabone
1 TN Alas Purwo 3 TN Bunaken
2 TN Baluran 4 TN Lore Lindu
3 TN Bromo Tengger Semeru 5 TN Rawa Aopa Watumohai
4 TN Gunung Ciremai 6 TN Taka Bone Rate
5 TN Gede Pangrango 7 TN Kepulauan Togean
6 TN Gunung Halimun Salak 8 TN Kepulauan Wakatobi
7 TN Gunung Merapi
8 TN Gunung Merbabu Sumatera
9 TN Karimunjawa 1 TN Batang Gadis
10 TN Kepulauan Seribu 2 TN Berbak
11 TN Meru Betiri 3 TN Bukit Barisan Selatan
12 TN Ujung Kulon 4 TN Bukit Duabelas
5 TN Bukit Tiga Puluh
Kalimantan 6 TN Kerinci Seblat
1 TN Betung Kerihun 7 TN Gunung Leuser
2 TN Bukit Baka Bukit Raya 8 TN Sembilang
3 TN Danau Sentarum 9 TN Siberut
4 TN Gunung Palung 10 TN Tesso Nilo
5 TN Kayan Mentarang 11 TN Way Kambas
6 TN Kutai
7 TN Sebangau
8 TN Tanjung Puting
II. ZONASI
A. Zonasi Taman Nasional
Zonasi taman nasional merupakan sebuah proses pengaturan area dalam taman nasional jadi zona-zona, yg mencakup aktivitas step persiapan, pengumpulan & analisis data, penyusunan draft design zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas & penetapan, bersama pertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi & budaya masyarakat.
Kriteria penetapan zonasi dilakukan berdasarkan derajat tingkat kepekaan ekologis (sensitivitas ekologi), urutan spektrum sensitivitas ekologi dari yg paling peka hingga yg tak pekapada intervensi pemanfaatan, berturut-turut yaitu zona: inti, perlindungan, rimba, pemanfaatan, koleksi, & lain-lain. Selain elemen tersebut pun pertimbangkan faktor-faktor: keperwakilan (representation), keoriginalan (originality) atau kealamian (naturalness), keunikan (uniqueness), kelangkaan (raritiness), laju kepunahan (rate of exhaution), keutuhanunit ekosistem (ecosystem integrity), keutuhan sumberdaya/kawasan (intacness), luasan kawasan (area/size), keindahan alam alamiah( beauty), kenyamanan (amenity), kemudahan pencapaian (accessibility), nilai sejarah/arkeologi/ keagamaan (historical/ archeological/religeus value), & ancaman manusia (threat of human interference), maka memerlukan upaya perlindungan & pelestarian dengan cara ketat atas komune flora fauna pula habitat terpenting.
Zona dalam kawasan taman nasional terdiri dari:
Zona inti;
Zona rimba; Zona perlindungan bahari buat wilayah perairan
Zona pemanfaatan;
Zona lain, antara lain:
Zona tradisional;
Zona rehabilitasi;
Zona religi, budaya & sejarah;
Zona khusus.
Berikut penjelasan masing-masing zona :
1. Zona Inti
Zona inti yakni bidang taman nasional yg memiliki keadaan alam baik biota atau fisiknya masihlah original & tak atau belum diganggu oleh manusia yg penting dilindungi, berfungsibuat perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yg ori & khas.
Peruntukan Zona inti : utk perlindungan ekosistem, pengawetan flora & fauna khas beserta habitatnya yg peka pada kesukaran & perubahan, sumber plasma nutfah dari kategoritumbuhan & satwa liar, utk keperluan penelitian & pengembangan ilmu wawasan, pendidikan, penunjang budidaya.
Kriteria zona inti :
Bagian taman nasional yg memiliki keanekaragaman type tumbuhan & satwa beserta ekosistemnya;
Mewakili formasi biota tertentu & atau unit-unit penyusunnya yg yakni ciri khas ekosistem dalam kawasan taman nasional yg keadaan fisiknya tetap original & belum diganggu oleh manusia;
Mempunyai keadaan alam, baik biota ataupun fisiknya yg tetap original & tak atau belum diganggu manusia;
Mempunyai luasan yg lumayan & wujud tertentu yg lumayan utk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu utk menolong pengelolaan yg efektif & menjamin berlangsungnya proses ekologis dengan cara alami;
Mempunyai ciri khas potensinya & bisa ialah sample yg keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
Mempunyai komune tumbuhan & atau satwa liar beserta ekosistemnya yg langka yg keberadaannya terancam punah;
Merupakan habitat satwa & atau tumbuhan tertentu yg prioritas & khas/endemik;
Merupakan area kegiatan satwa migran.
Kegiatan-kegiatan yg mampu dilakukan dalam zona inti meliputi:
Perlindungan & pengamanan;
Inventarisasi & monitoring sumberdaya alam hayati dgn ekosistemnya;
Penelitian & pengembangan, ilmu wawasan, pendidikan, & atau penunjang budidaya;
Dapat dibangun media & prasarana tak permanen & terbatas buat aktivitas penelitian & pengelolaan.
2. Zona Rimba
Kriteria zona rimba:
Kawasan yg adalah habitat atau daerah jelajah utk melindungi & memberi dukungan upaya perkembangbiakan dari type satwa liar;
Memiliki ekosistem & atau keanekaragaman tipe yg sanggup menyangga pelestarian zona inti & zona pemanfaatan;
Merupakan ruangan kehidupan bagi type satwa migran.
Peruntukkan Zona rimba : utk gerakan pengawetan & pemanfaatan sumberdaya alam & lingkungan alam bagi kebutuhan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran & membantu budidaya pula mensupport zona inti.
Kegiatan-kegiatan yg mampu dilakukan dalam zona rimba meliputi:
Perlindungan & pengamanan;
Inventarisasi & monitoring sumberdaya alam hayati bersama ekosistemnya;
Pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan & aktivitas penunjang budidaya;
Pembinaan habitat & komunitas dalam rangka meningkatkan keberadaan komunitas hidupan liar;
Pembangunan alat & prasarana sepanjang buat keperluan penelitian, pendidikan, & wisata alam terbatas.
3. Zona Pemanfaatan
Zona pemanfaatan yakni bidang taman nasional yg letak, keadaan & potensi alamnya yg terutama difungsikan buat keperluan pariwisata alam & kondisi/jasa lingkungan lainnya.
Peruntukkan Zona pemanfaatan : utk pengembangan pariwisata alam & rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian & pengembangan yg mempermudah pemanfaatan, gerakanpenunjang budidaya.
Kriteria zona pemanfaatan:
Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu pula formasi geologinya yg indah & unik;
Mempunyai luasan yg pass utk menjamin kelestarian potensi & daya tarik buat digunakan bagi pariwisata & rekreasi alam;
Kondisi lingkungan yg mensupport pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan pariwisata alam, penelitian & pendidikan;
Merupakan wilayah yg mengizinkan dibangunnya fasilitas prasarana bagi aktivitas pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, rekreasi, penelitian & pendidikan;
Tidak berbatasan segera dgn zona inti.
Kegiatan-kegiatan yg bisa dilakukan dalam zona pemanfaatan meliputi:
Perlindungan & pengamanan;
Inventarisasi & monitoring sumberdaya alam hayati dgn ekosistemnya;
Penelitian & pengembangan pendidikan, & penunjang budidaya;
Pengembangan potensi & daya tarik wisata alam;
Pembinaan habitat & populasi;
Pengusahaan pariwisata alam & pemanfatan kondisi/jasa lingkungan;
Pembangunan alat & prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam & pemanfatan kondisi/jasa lingkungan.
4. Zona Tradisional
Zona tradisional yakni sektor dari taman nasional yg ditetapkan utk keperluan pemanfaatan tradisional oleh warga yg sebab kesejarahan memiliki ketergantungan bersama sumber daya alam.
Peruntukkan Zona tradisional : utk pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh warga setempat dengan cara lestari lewat pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhikeperluan hidupnya.
Kriteria zona tradisional :
Adanya potensi & keadaan sumberdaya alam hayati non kayu tertentu yg sudah digunakan dengan cara tradisional oleh warga setempat guna memenuhi kepentingan hidupnya;
Di wilayah perairan terdapat potensi & keadaan sumberdaya alam hayati tertentu yg sudah dipakai lewat aktivitas pengembangbiakan, perbanyakan & pembesaran oleh penduduksetempat guna memenuhi kepentingan hidupnya.
Kegiatan-kegiatan yg sanggup dilakukan dalam zona tradisional meliputi:
Perlindungan & pengamanan;
Inventarisasi & monitoring potensi type yg difungsikan oleh masyarakat;
Pembinaan habitat & populasi;
Penelitian & pengembangan;
Pemanfaatan potensi & keadaan sumberdaya alam cocok bersama kesepakatan & keputusan yg berlaku.
5. Zona Rehabilitasi
Zona rehabilitasi ialah bidang dari taman nasional yg lantaran mengalami kerusakan, maka butuh dilakukan aktivitas pemulihan komune hayati & ekosistemnya yg mengalami kerusakan.
Peruntukkan Zona rehabilitasi : utk mengembalikan ekosistem kawasan yg rusak jadi atau jelang keadaan ekosistem alamiahnya.
Kriteria zona rehabilitasi :
Adanya perubahan fisik, sifat fisik & hayati yg dengan cara ekologi berpengaruh terhadap kelestarian ekosistem yg pemulihannya dipakai campur tangan manusia;
Adanya invasif spesies yg mengganggu tipe atau spesies ori dalam kawasan;
Pemulihan kawasan kepada huruf a & b sekurang-kurangnya memerlukan saat 5 (lima) th .
6. Zona Religi
Zona religi, budaya & histori yaitu sektor dari taman nasional yg didalamnya terdapat website religi, peninggalan warisan budaya & atau peristiwa yg difungsikan utk gerakankeagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.
Peruntukkan Zona religi, budaya & histori : utk memperlihatkan & melindungi nilai-nilai hasil karya budaya, peristiwa, arkeologi ataupun keagamaan, sbg wahana penelitian, pendidikan & wisata alam peristiwa, arkeologi & religius.
Kriteria zona religi, budaya & peristiwa :
Adanya ruang utk aktivitas religi yg tetap dipelihara & dipergunakan oleh masyarakat;
Adanya website budaya & histori baik yg dilindungi undang-undang, ataupun tak dilindungi undang-undang.
Kegiatan-kegiatan yg mampu dilakukan dalam zona religi, budaya & histori meliputi:
Perlindungan & pengamanan;
Pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan & religi;
Penyelenggaraan upacara adat;
Pemeliharaan website budaya & peristiwa, juga keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/adat yg ada.
7. Zona Khusus
Zona husus ialah sektor dari taman nasional lantaran keadaan yg tak bisa dihindarkan sudah terdapat group warga & alat penunjang kehidupannya yg tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sbg taman nasional antara lain fasilitas telekomunikasi, media transportasi & listrik.
Peruntukkan Zona husus : buat keperluan gerakan group warga yg tinggal diwilayah tersebut sebelum ditunjuk/ditetapkan sbg taman nasional & alat penunjang kehidupannya, jugakebutuhan yg tak bisa dihindari berupa media telekomunikasi, alat transportasi & listrik.
Kriteria zona kusus :
Telah terdapat sekelompok penduduk & alat penunjang kehidupannya yg tinggal sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan juga sebagai taman nasional;
Telah terdapat media prasarana antara lain telekomunikasi, sarana transportasi & listrik, sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan yang merupakan taman nasional;
Lokasi tak berbatasan bersama zona inti.
Kegiatan-kegiatan yg mampu dilakukan dalam zona husus meliputi:
Perlindungan & pengamanan;
Pemanfaatan buat membantu kehidupan warga dan;
Rehabilitasi;
Monitoring komune & gerakan warga pun daya dukung wilayah.