Usaha Melestarikan Satwa Lewat Kawasan Konservasi

Upaya-upaya utk melestarikan bermacam ragam satwa liar sudah diwujudkan oleh pemerintah & warga dgn menetapkan bentang-bentang alam tertentu sbg kawasan-kawasan konservasi. Di Indonesia, upaya pelestarian satwa liar dilakukan dengan cara in situ & ex situ. Pelestarian in situ yaitu bisnis pelestarian yg dilakukan di habitat aslinya. Pelestarian ini ditekankan supaya satu buah type satwa di habitat alinya konsisten terjaga & terpelihara. Pelestarian in situ dilakukan di tempat-tempat yg dilindungi pemerintah. misalnya, pelestarian Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Sedangkan, pelestarian ex situ dilakukan kepada satu buah spesies di luar habitan aslinya. Pelestarian ex situ dilakukan padahewan langka & nyaris punah. Contoh ruang pelestarian ex situ yakni Kebun Binatang Ragunan di Jakarta & Taman Safari di Cisarua, Jawa Barat.

Hingga diwaktu ini, satwa liar masihlah jadi incaran para pemburu gelap, yg mengakibatkan kelangkaan satwa-satwa liar tertentu. Ada sekian banyak argumen kenapa mereka diburu.mula-mula, buat diperjualbelikan juga sebagai satwa peliharaan. Semakin langka sebuah satwa, makin mahal juga harganya. ke-2, utk dimakan daging atau telurnya. Di sekian banyakdaerah Kepulauan Nusantara, menyantap satwa liar adalah bidang adat warga setempat. ke-3, utk dijadikan hiasan. Hiasan sanggup berasal dari badan hewan yg diawetkan, atau daribidang badan tertentu seperti gading gajah & kerapas penyu. Keempat, yang merupakan bahan baku pengerjaan barang-barang seperti tas, sepatu, & mantel. Kelima, juga sebagaibahan obat-obatan. Banyak orang yakin bahwa satwa liar mempunyai khasiat menyembuhkan penyakit. Beberapa tipe satwa liar yg biasa dipakai juga sebagai obat yakni ular kobra, kukang, & badak. Darah, empedu & sumsum kobra diakui bisa menyembuhkan penyakit liver. Daging kukang diakui bisa meningkatkan stamina badan. Kulit & cula badak dipergunakan dalam pengobatan tradisional, & diakui bisa mengobati demam, menyusutkan tumor, atau menyembuhkan patah/retak tulang.

Namun sangat disayangkan, penduduk kurang mengindahkan asas konservasi. Mereka membawa satwa-satwa liar tersebut dari alam tidak dengan membudidayakan apalagi dulu. Bahkan, pengambilan sumberdaya alam itu tak sebatas keperluan pengobatan semata, melainkan juga sebagai mata pencaharian. Pemanfaatan yg berlebihan menyebabkan turunnya komune satwa-satwa liar di habitatnya. Beberapa type dari satwa-satwa itu serta terancam punah. Kepunahan sebuah kategori satwa liar berdampak terhadap rusaknya ekosistem. Di selanjutnya hri, manusia serta yg dapat merasakan akibatnya. Oleh dikarenakan itu, hentikan pembelian satwa liar sekarang ini serta, apa serta wujudnya. Turunnya permintaan, dengan cara automatis dapat menurunkan serta perburuan satwa liar. Bagi pecinta satwa langka, serahkan satwa-satwa tersebut terhadap pihak berwenang.

Memelihara satwa liar, tidak hanya membutuhkan budget agung, pun memunculkan efek tertular penyakit. Satwa liar adalah salah satu sumber munculnya penyakit zoonotik. Penyakit zoonotik artinya penyakit yg ditularkan oleh hewan pada manusia, seperti antraks, leptospirosis, rabies, & flu burung. Rasa sayang kepada satwa liar tak senantiasa mestidiwujudkan dgn memelihara atau memilikinya. Membiarkan satwa itu hidup bebas yaitu aksi yg paling bijaksana utk memberi dukungan upaya pelestariannya.

Sejauh ini, kawasan konservasi satwa liar di Indonesia terdiri dari kawasan konservasi darat & kawasan konservasi laut. Kawasan konservasi darat terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Rakyat, & Suaka Alam. Sedangkan, kawasan konservasi taman nasional laut terdiri dari Taman Laut & Taman Wisata Laut.

Indonesia dalam ilustrasi .doc
Kawasan Konservasi Darat
Kawasan konservasi darat terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya, & Kawasan Suaka Alam.

a. Taman Nasional

Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yg memiliki ekosistem ori, dikelola bersama system zonasi yg diperlukan buat maksud penelitian, ilmu wawasan, pendidikan,membantu budidaya, pariwisata, & rekreasi. Secara umum, pembagian zonasi terhadap tiap-tiap taman nasional mencakup zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan.

1) Zona inti, merupakan zona husus bagi upaya perlindungan & pelestarian. Di dalam zona inti tak boleh dilakukan gerakan pengelolaan ataupun aktivitas penunjang. Walaupunbegitu, aktivitas penelitian tetap bisa saja dilakukan bersama izin khusus.

2) Zona rimba, adalah zona yg dpat dikunjungi oleh visitor utk aktivitas rekreasi terbatas. Di dalam zona rimba diperbolehkan adanya gerakan pengelolaan, contohnya pembinaan habitat satwa/tumbuhan, pengerjaan jalan setapak, menara pengintai/pandang, & lain-lain.

3) Zona pemanfaatan, adalah zona yg dialokasikan utk menampung gerakan rekreasi/pengunjung pun penyediaan media utk pengelolaan maupun utk kebutuhan visitor. Sarana pengelolaan, contohnya kantor & stasiun penelitian. Sarana utk kepentingan visitor, contohnya bumi perkemahan, wisma tamu, pusat berita, jalan, & lahan parkir.

Taman Nasional di Indonesia menyebar di Pulau Sumatra, Pulau Jawa, Pulau Bali & Kepulauan Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, juga Pulau Papua & Maluku. Berikut sebaran Taman Nasional di Indonesia.

1. Taman Nasional di Pulau Sumatra

Di Pulau Sumatra terdapat delapan (8) tempat Taman Nasional, yakni :

a) Taman Nasional Gunung Leuser, terletak di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam & Sumatra Utara.

b) Taman Nasional Siberut, terletak di Provinsi Sumatra Barat.

c) Taman Nasional Kerinci Seblat, terletak di Provinsi Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, & Sumatra Selatan.

d) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, terletak di Provinsi Riau.

e) Taman Nasional Berbak, terletak di Provinsi Jambi.

f) Taman Nasional Bukit Dua Belas, terletak di Provinsi Jambi.

g) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, terletak di Provinsi Bengkulu & Lampung.

h) Taman Nasional Way Kambas, terletak di Provinsi Lampung.

2. Taman Nasional di Pulau Jawa

Di Pulau Jawa terdapat sembilan (9) ruangan Taman Nasional, ialah :

a) Taman Nasional Ujung Kulon, terletak di Provinsi Banten.

b) Taman Nasional Kepulauan Seribu, terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

c) Taman Nasional Gunung Halimun, terletak di Provinsi Jawa Barat.

d) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, terletak di Provinsi Jawa Barat.

e) Taman Nasional Laut Karimun Jawa, terletak di Provinsi Jawa tengah.

f) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, terletak di Provinsi jawa timur.

g) Taman Nasional Meru Betiri, terletak di Provinsi Jawa Timur.

h) Taman Nasional Baluran, terletak di Provinsi Jawa Timur.

i) Taman nasional Alas Purwo, terletak di Provinsi Jawa Timur.

3. Taman Nasional di Pulau Bali & Kepulauan Nusa Tenggara

Di Pulau Bali & Kepulauan Nusa Tenggara terdapat enam (6) ruangan Taman Nasional, yakni :

a) Taman Nasional Bali Barat, terletak di Provinsi Bali.

b) Taman Nasional Gunung Rinjani, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

c) Taman Nasional Pulau Komodo, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

d) Taman Nasional Manupeu Tanah Daru, terletak di Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

e) Taman Nasional Laiwangi Wanggameti, terletak di Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

f) Taman Nasional Kelimutu, terletak di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

4. Taman Nasional di Pulau Kalimantan

Di Pulau Kalimantan terdapat tujuh (7) area Taman Nasional, yakni :

a) Taman Nasional Gunung Palung, terletak di Provinsi Kalimantan Barat.

b) Taman Nasional Tanjung Puting, terletak di Provinsi Kalimantan Tengah.

c) Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya, terletak di Provinsi Kalimantan Barat & Kalimantan Tengah.

d) Taman Nasional Danau Sentarum, terletak di Provinsi Kalimantan Barat.

e) Taman Nasional Betung Karihun, terletak di Provinsi Kalimantan Barat.

f) Taman Nasional Kayan Mentarang, terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

g) Taman nasional Kutai, terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

5. Taman Nasional di Pulau Sulawesi

Di Pulau sulawesi terdapat enam (6) ruang Taman Nasional, adalah :

a) Taman Nasional Laut Bunaken Manado sepuh, terletak di Provinsi Sulawesi Utara.

b) Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, terletak di Provinsi Sulawesi Utara

c) Taman Nasional Lore Lindu, terletak di Provinsi Sulawesi Tengah.

d) Taman Nasional Laut Taka Bonerate, terletak di Provinsi Sulawesi Selatan.

e) Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara

f) Taman Nasional Laut Wakatobi, terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara.

6. Taman Nasional di Pulau Papua & Kepulauan Maluku

Di Pulau Jawa terdapat empat (4) ruang Taman Nasional, yakni :

a) Taman Nasional Manusela, terletak di Pulau Seram, Kepulauan Maluku.

b) Taman Nasional Teluk Cenderawasih, terletak di Provinsi Papua.

c) Taman Nasional Wasur, terletak di Provinsi Papua.

d) Taman Nasional Lorentz, terletak di Provinsi Papua.

13916535001745569459
13916535001745569459
Taman Nasional Gunung Rinjani, ilustrasi keindahan Alam Indonesia.doc
Demi menjaga kelestarian satwa liar & habitatnya, visitor Taman Nasional mesti mematuhi peraturan yg berlaku, termasuk juga larangan-larangan berikut ini :
1) Pengunjung dilarang mengambil senjata api & senjata tajam, satwa peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, gitar, tape recorder atau radio, minuman keras, juga obat-obatan terlarang.

2) Pengunjung dilarang melaksanakan aksi yg sanggup merusak keutuhan kawasan, baik bagi tumbuhan ataupun satwa.

3) Pengunjung dilarang berburu, menangkap, mengambil, & mempunyai satwa/bagian-bagian tubuhnya, baik dalam kondisi hidup maupun mati, kecuali buat maksud penelitian.

4) Pengunjung dilarang melukai atau membunuh satwa, kecuali satwa tersebut membahayakan keselamatan pengunjung.

5) Pengunjung dilarang membawa, merusak, mengambil, & mempunyai telur atau sarang satwa, kecuali buat maksud penelitian.

6) Pengunjung dilarang menebang, memotong, membawa, & mempunyai tumbuhan atau bagian-bagiannya, kecuali buat maksud penelitian.

7) Pengunjung dilarang jalankan sesuatu yg mengakibatkan perubahan pada keadaan tanah.

8) Pengunjung dilarang merusak, membawa, & mempunyai biota laut pun bagian-bagiannya baik dalam kondisi hidup atau mati, kecuali buat maksud penelitian.

9) Pengunjung dilarang laksanakan kunjungan di luar area yg sudah ditentukan.

10) Pengunjung dilarang membuang sampah & bahan-bahan yang lain yg sanggup menyebabkan pencemaran lingkungan, kecuali terhadap tempat-tempat yg sudah disediakan.

11) Pengunjung dilarang jalankan kegaduhan/kebisingan yg sanggup mengganggu keberadaan satwa.

12) Pengunjung dilarang menyalakan api yg sanggup memunculkan bahaya kebakaran, kecuali kepada tempat-tempat yg sudah ditentukan.

13) Pengunjung dilarang mendirikan kemah/tenda di luar daerah bumi perkemahan, kecuali buat gerakan ekspedisi & penelitian.

14) Pengunjung mesti mentaati trayek yg sudah ditentukan, & tak boleh menciptakan rinrisan baru bagi aktivitas mendaki gunung, arung jeram, menyelusuri sungai, maupunmenjelajahi hutan.