Burung Elang Bondol (Haliastur indus) berformat masih (45 centimeter) beragam putih dan coklat pirang. Dewasa: sirah, leher, dan dda putih; sayap, punggung, ekor, dan perut coklat jelas, kelihatan kontras dgn bulu esensial yg hitam. seluruhnya badan renaja kecoklatan dgn corengan buat dada. ragam beralih jadi putih keabu-abuan guna th ke-2, danmenggerapai bulu dewasa seutuhnya kepada th ke-3. mutasi antara burung jejaka dgn Elang Paria buat penutup ekor membulat dan bukannya menggarpu.Iris coklat, paruh dan sera abu-abu kehijauan, tungkai dan kaki kuning suram.
Klasifikasi ilmiah burung Elang Bondol:
Kerajaan : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Aves
Order : Falconiformes (atau Accipitriformes , qv)
Keluarga : Accipitridae
Genus : Haliastur
Spesies : H. indus
nama latin: Haliastur indus (Pieter Boddaert,1783)
Suara :
Jeritan meringkik “iiuw-wir-r-r-r-r” ketika lepas landas ganda. Memekik menikam “piiiii-yah” disaat menguber wisatawan yg memasuki wilayah teretori.
Penyebaran universal :
Daerah lebih kurang pantai di Asia Tenggara, Cina, dan Australia. tetapi di Indonesia dan India, berulang bisa ditemukan di tanah pedalaman.
Penyebaran lokal dan posisi :
Umum menyebar di semua Indonesia, istimewa ditemui di Jawa dan Bali. Menghuni habitat seputar pantai dan kepulauan di wilayah tropis. masih berulang sanggup ditemukan di lahan basah dan hutan dataran kejelekan hingga ketinggian 2000 m di culun yg jauh semenjak pantai.
Kebiasaan :
Biasanya sendirian, sekalipun di negara yg makanannya melimpah mampu menempa grup hingga 35 individu. dikala beruang di kurang lebih sarang, sebarang masa memberi tahutabiat lepas landas naik bersama serentak diselingi aktivitas menggantung di hawa, seterusnya menular menyengat bersama sayap terlipat dan dilakukan dengan cara berkali-kali.mengudara nista di atas kualitas air terhadap berburu makanan, malahan terkadang berulang menunggu korban sambil bertengger di tumbuhan pada perairan, dan semasa-masakelihatan terjadi di tekstur wilayah menguber semut dan rayap. menyosor burung camar, dara laut, burung air gede, dan burung pemangsa lain yg plus mungil kepada melakukan pencurian makanan.
Makanan:
Sangat bervariasi. Di perairan diantaranya mengonsumsi kepiting, benur, dan ikan; berulang memamah sampah dan ikan ampas kelebihan tahanan penangkap ikan. Di daratan memangsa burung, entong ayam, serangga, dan mamalia kecil.
Perkembangbiakan:
Berbiak buat masa kemarau di negeri tropis, seputar bln Januari-Juli di Kalimantan, Mei-Oktober di Jawa dan Sulawesi. wujud sarang tak rampung, tertumpuk atas patahan batang, rumput, daun, rumput laut, ampas kelebihan makanan dan sampah. Sarang terletak di bangunan atau percabangan tanaman yg tersimpan, 6-50 m awal tekstur negeri.tetapi di hutan mangrove, sarang cuma setinggi 2-8 m. Jumlah telur rata-rata 2 (1-4 anggota) dierami sewaktu 28-35 hri. Anakan mulai sejak mencari ilmu melayang danmeniadakan sarang usia 40-56 hri, jadi dewasa mandiri sesudah 2 bln kemudian.
PERINGATAN
Elang Bondol (Haliastur indus) termasuk juga satwa tiruan yg dilindungi undang-undang, layaknya tertuang dekat lanjutan PP No. 7 th 1999, dan ada kententuan dekat peraturanNo. 5 thn 1990 bahwa:
Barangsiapa bersama Sengaja menciduk, mengoyak, membunuh, menaruh, mempunyai, menernakkan, membawa, dan memperniagakan satwa yg dilindungi pada kondisipandangan hidup; perkara( 21 ayat (2) aksara a), diancam bersama pidana penjara paling lawas 5 (lima) th dan denda paling tidak sedikit Rupiah. 100.000.000,00 (seratus jutaRupiah) hal( 40 ayat (2));
Barang siapa saja dgn Sengaja menaruh, mempunyai, menernakkan, menandu, dan memperniagakan satwa yg dilindungi pada kondisi tersumbat soal( 21 ayat (2) aksara b), diancam dgn pidana penjara paling kedaluwarsa 5 (lima) th dan denda paling tidak sedikit Rupiah. 100.000.000,00 (seratus juta rp) kesibukan( 40 ayat (2));
Dengan Sengaja memperniagakan, menaruh atau mempunyai kulit, badan, atau bagian-bagian lain satwa yg dilindungi atau banyak barang yg dibuat bersumber bagian-bagiantermuat atau mengeluarkannya berasal satu buah lokasi di Indonesia ke ruang lain di dekat atau di luar Indonesia; masalah( 21 ayat (2) leter d), diancam dgn pidana penjara palingarkais 5 (lima) thn dan denda paling tidak sedikit Rupiah. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) ihwal( 40 ayat (2));